Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
Hukum SENIN, 20 JANUARI 2020 , 21:27:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
RMOLJatim. Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy divonis dua tahun penjara.
"Menyatakan terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," ucap Majelis Hakim seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL, Senin (20/1).
Selain itu, mantan Ketua Umum (Ketum) PPP itu juga divonis denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.[bdp]
Komentar Pembaca
11 Anak Diajak Mesum, Ketua Ikatan Gay Tulungagu ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Dua Saksi Ahli Terdakwa Henry J Gunawan Perkuat ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Pelajar Bunuh Begal, Ahli Pidana Universitas Bra ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Hakim Pernah Minta Jaksa Panggil Sekkota dan Kab ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Youtuber Pengunggah Video Hoaks Ricuh Asrama Mah ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Terbukti Rasis, ASN Pemkot Surabaya Dituntut 8 B ...
SENIN, 20 JANUARI 2020






